http://www.usahaweb.com/idevaffiliate.php?id=6979 infogratis-yuztica: Rajawali Merek & Patent

A.W Surveys

Kamis, 30 Juli 2009

Rajawali Merek & Patent

Bersama ini kami ingin menginformasikan adanya profesi baru di Indonesia yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2005 tentang Konsultan HKI yang tata cara pengangkatannya melalui Perpres no.84 tahun 2006 (dapat di download di www.presidensby.info). Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan dibidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain industri, Paten yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Terdapat 256 konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang mulai menjalankan tugasnya per 2 Januari 2007 sesuai dengan Surat Edaran Ditjen HKI No. H-PR.09.01-01-2007.
Selama ini pengurusan HKI termasuk pendaftaran merek, cipta dan desain, banyak dilakukan melalui biro-biro jasa atau profesi lain yang bahkan tidak berkaitan dengan HKI. Mereka tidak memiliki ijin resmi (non Konsultan HKI / Ilegal ), yang terkadang memberikan informasi yang tidak bertanggung jawab bahkan cenderung menyesatkan. Oleh desakan masyarakat dalam negeri maupun internasional atas standarisasi layanan HKI, maka dibentuklah profesi Konsultan HKI. Salah satu Konsultan HKI yang berpraktek di Surabaya yaitu Benny Muliawan (Konsultan HKI Terdaftar No.042-2006) berkantor di BNL PATENT Surabaya yang telah membuka cabang di Denpasar yaitu Rajawali Merek & Patent. Selain berprofesi sebagai Konsultan HKI juga berkompeten dalam Jasa HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di 0361239519/239518.

Tidak ada komentar: