SEO / Belajar seo adalah cara-cara untuk membuat halaman web anda dapat di-index oleh Search Engine (SE) dan mendapatkan PageRank atau ranking halaman yang tinggi sehingga dapat tampil dihalaman awal SE tersebut ketika sebuah kata kunci (keyword) dimasukkan. Dengan kata lain, Belajar SEO atau Search Engine Optimization adalah sebuah seni dan metode untuk membuat halaman website anda “menarik” bagi search engine seperti Google dan Yahoo.
Sebagai contoh silahkan anda membuka sebuah search engine paling top saat ini di google lalu ketikkan keyword “Belajar seo” di kotak pencarian. tanpa tanda petik. Nah… hasil pencarian yang keluar adalah halaman website yang telah di-index oleh google, dan dimasukkan ke dalam database mereka.
Hasil pencarian yang muncul di halaman pertama, terutama di halaman pertama posisi 5 teratas, adalah halaman web yang dinilai oleh Google sebagai halaman website yang memiliki pagerank paling tinggi. Halaman ini juga disebut sebagai hot zone.
Sampai saat ini tidak ada orang yang tahu secara pasti apakah kriteria Google dalam menilai ranking sebuah halaman karena hal ini dirahasiakan oleh mereka, dan kriteria tersebut tampaknya selalu berubah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di dunia Internet marketing.
Semua usaha untuk optimizing sebuah halaman web dilakukan berdasarkan kriteria yang pernah diterapkan oleh search engine dan dengan cara mengamati dinamika yang terjadi di dunia Internet marketing
Praktek untuk optimasi website dimulai pada pertengahan tahun 90an oleh para webmaster (pengelola website). Pada saat itu langkah yang dilakukan oleh para webmaster adalah mengirimkan atau mensubmit alamat web (URL) mereka ke Search Engine, dan kemudian SE akan mengirimkan web crawler atau spider mereka ke website tsb, menelusuri halaman demi halaman lalu mendownload halaman tersebut untuk diindex dan disimpan ke database mereka. Selanjutnya program pengindex akan mencari informasi dalam website tersebut, untuk menentukan pagerank sesuai dengan standar masing-masing search engine.
Seiring dengan meningkatnya kompetisi di dunia bisnis online, para webmaster mulai mencari cara untuk mengakali sistem dari search engine demi memenangkan persaingan memperebutkan posisi teratas di SERP (search engine result page).
Hal ini juga memaksa search engine untuk selalu memperbaiki sistem mereka dari waktu ke waktu. Search engine merancang sistem index mereka dengan dasar beberapa faktor, antara lain:
Nama domain
Judul
Html Tags
Kata kunci yang digunakan
Nama file image (alt attribute)
Frekwensi update website
Sitemap
Kepadatan kata kuci
Dll
Selain itu link dari web lain yang menuju website bersangkutan (inbound links) juga menjadi pertimbangan yang penting.
Untuk membuat website kita dapat segera di index oleh search engine, kita dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut:
Mensubmit alamat web kita ke Google
Aktif di forum yang sesuai denga tema website kita (misal topik tentang belajar seo, belajar internet marketing dll), lalu membuat signature yang menunjuk ke alamat website kita. Hal ini juga berlaku untuk membuat comment di blog-blog milik orang lain dengan menyertakan alamat website di comment anda.
Membuat blog di blogger atau blogspot yang sesuai dengan tema website kita, lalu membuat link yang menuju website kita – blogger.com adalah salah satu jaringan blog kesayangan google, sebuah blog baru disana dalam beberapa hari sudah diindex oleh google sehingga dengan meletakkan link kita disana crawler milik Google dapat segera mengikuti dan menemukan website kita.
Membuat bbrp artikel pendek yang kemudian kita submit ke artcle directory, biasanya article directory menyediakan fasilitas biodata pengarang dan memperbolehkan pengarang meletakkan alamat websitenya disana, satu lagi link mengarah ke website kita.
Selalu mengupdate website kita, minimal seminggu 2 kali, Google spider sangat menyukai website yang dinamis sehingga mereka akan sering berkunjung ke web anda.
Mengajak pemilik website lain dengan tema yang sama untuk saling bertukar link/banner.
Dalam Belajar SEO banyak sekali hal yang harus diperhatikan sehingga sulit untuk membuat sebuah web yang langsung sempurna SEO-nya, dengan kata lain optimasi sebuah website dilakukan secara gradual dan terus menerus berubah. Langkah-langkah diatas adalah langkah minimal yang bisa kita lakukan sembari kita terus belajar dan menambahkan optimasi secara perlahan sampai website kita benar-benar “optimized”
Kamis, 30 Juli 2009
PENGINGKARAN HAK ULAYAT DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGINGKARAN HAK ULAYAT DITINJAU
DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria UU No.5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa :
“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Menurut Boedi Harsono, ketentuan pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA), tersimpul dua syarat terhadap pengakuan hak ulayat, yaitu :
1. Mengenai eksistensinya;
2. Mengenai pelaksanaannya.
Ad 1. Mengenai eksistensinya
Hak Ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Daerah-daerah dimana tidak pernah ada hak ulayat, tidak akan dilahirkan hak ulayat baru.
Ad 2. Mengenai pelaksanaannya.
Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Di dalam penjelasan UUPA selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa berlakunya hak ulayat dibatasi dan dapat dikalahkan oleh kepentingan yang lebih tinggi seperti :
1. Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna usaha sedangkan pemberian hak tersebut di daerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas.
2. Tidaklah dapat dibenarkan jika suatu masyarakat berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan-hutan secara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk;
3. Kepentingan suatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas, pelaksanaan hak ulayat harus disesuaikan pula.
4. Tidaklah dapat dibenarkan, jika dalam alam bernegara dewasa ini suatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak seakan-akan ia terlepas daripada hubungannya dengan masyarakat-masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya di dalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
UNDANG-UNDANG YANG MENGINGKARI
HAK ULAYAT
1. UU No. 4 Tahun 2009
UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah :
a. Penetapan kebijakan nasional;
b. Pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. Penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. Penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. Penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai ;
h. Pemberian IUP, pembinaan, penelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. Pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi ;
j. Pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaedah pertambangan yang baik;
k. Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. Penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. Perumusan dan penetapan penerimaan Negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan
p. Pengiventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta ekplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
s. Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan dan
u. Peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN
Di lihat dari ketentuan pasal 6 di atas bahwa kalau dilihat dari kewenangan pemerintah di dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara terlihat dengan jelas ketidak berpihakan pemerintah terhadap hak ulayat yang mana penguasaan tanah berdasarkan hak ulayat itu oleh persekutuan hukum adat itu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahtraan daripada persekutuan masyarakat adat itu sendiri. Pemerintah hanya mengantisifasi apabila terjadi konflik internal masyarakat yang ada dikawasan pertambangan. Bagaimana apabila tanah yang dijadikan usaha pertambangan itu adalah tanah ulayat (tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat). Apakah pemerintah akan memperhatikan asfirasi masyarakat apabila masyarakat adat disana tidak menghendaki adanya ekploitasi tanah adat untuk kepentingan pertambangan.
Kalau kita tinjau dari pada kebijakan pemerintah, tidak ada sama sekali keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan hak ulayat, bahkan politik hukum agraria sama sekali tidak mencerminkan bahwa hak ulayat itu masih ada, karena untuk kepentingan nasional hak ulayat harus dikorbankan. Hal ini tercermin dari pada hak menguasai Negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hak ulayat harus dikalahkan setiap kali ia berhadapan dengan suatu kepentingan yang lebih tinggi atau lebih luas seperti kepentingan kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 9
(1) WP sebagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PEMBAHASAN
Kalau ditinjau lebih mendalam sebenarnya hak ulayat tidak bersifat eksklusif.
Hak ulayat pun mengenal fungsi sosial artinya bila diperlukan untuk kepentingan umum ataupun kepentingan lain yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka hak ulayat itupun dapat diberikan kepada pihak lain.
Bahwa di dalam ketentuan pasal 9 tersebut diatas hak ulayat yang merupakan hak penguasaan tanah oleh persekutuan hukum adat tidak dijadikan pertimbangan khusus, bagaimana kalau masyarakat adat itu menolak tanah ulayat dijadikan wilayah pertambangan, karena dipandang oleh persekutuan hukum adat dengan dibangunnya pertambangan akan membawa masyarakat hukum adat kedalam kehancuran, karena eksploitasi tanah secara besar-besaran sehingga berdampak bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat kedepannya. Dengan pertimbangan seperti tersebut apakah pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat memaksakan kehendaknya memberikan pertimbangan dan memaksakan dibangunnya pertambangan diareal itu ?
Kalau kita tinjau dari segi ciri-ciri hak ulayat : hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta warganya yang berhak dengan bebas mempegunakan tanah-tanah liar diwilayah kekuasaannya. Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah dengan izin penguasa persekutuan tersebut, tanpa itu di dianggap melakukan pelanggaran. Warga persekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah hak ulayat dengan ijin kepala persekutuan hukum adat. Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayah terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan delik. Hak ulayat tidak dapat dilepaskan dipindah tangankan, diasingkan untuk selamanya. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.
Sehingga dapat disimpulkan UU No. 4 Tahun 2009, merupakan pengingkaran terhadap hak ulayat oleh pemerintah.
2. UU. No. 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
PENGUASAAN HUTAN
Pasal 4
(1) Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk :
a. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
b. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
PEMBAHASAN
Penguasaan hutan seperti yang dinyatakan dalam ayat (3), kalau kenyataannya hak ulayat itu masih ada, dan ternyata diareal hutan itu terdapat suatu persekutuan hukum adat apakah masyarakat hukum adat berdasarkan hak ulayat dapat mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutannya.?, Apakah persekutuan hukum adat dapat mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan hutan, serta dapat mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan sebagai hak ulayat persekutuan adat tersebut ?
Hal ini saya kira belum ada ketegasan dari pemerintah mengenai pengaturannya. Karena ujung-ujungnya pasti larinya kepada penguasaan hutan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Sehingga pada akhirnya terjadi suatu pengingkaran kepada hak ulayat itu sendiri.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, disetiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Di daerah perkotaan sekalipun pasti ditemukan persekutuan hukum adat yang notabena masih ditemukan hak ulayat. Dengan ketentuan pasal 9 di atas seringkali kita temukan pengingkaran hak ulayat bahkan pengingkaran hak milik perorangan. Seperti ditetapkannya kawasan tertentu sebagai hutan kota atau jalur hijau. Pada saat kepentingan masyarakat adat dengan hak ulayat ataupun kepentingan perseorangan dengan hak miliknya untuk kepentingan lain sangat tidak memungkinkan merubah ketetapan kawasan hutan kota atau kawasan jalur hijau tersebut. Akan tetapi apabila yang memiliki lahan diareal jalur hijau itu seorang pejabat pemerintahan maka hal itu akan menjadi suatu pengecualian. (berdasarkan pengamatan di lapangan).
Sehinga dapat disimpulkan bahwa UU 41 Tahun 1999 adalah suatu pengingkaran atas keberadaan hak ulayat oleh pemerintah.
3. UU No. 22 Tahun 2001
Tentang MINYAK DAN GAS BUMI
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 23.
PEMBAHASAN
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 UUPA pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, masih diakui sepanjang kenyataannya masih ada, hal ini dilaksanakan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undangn dan peraturan lain yang lebih tinggi.
Pengakuan hak ulayat oleh pemerintah sebatas hak ulayat itu tidak dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara dan bangsa. Apabila hak ulayat itu dipakai oleh pemrintah untuk kepentingan Negara maka secara otomatis hak ulayat itu dikuasai oleh Negara.
Begitu pula dengan rencana pemerintah membangan pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah hak ulayat, maka persekutuan hukum adat itu diharuskan untuk menyerahkan hak ulayat itu menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara yang nantinya dipakai sebagai salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara.
Pasal 20
(1) Data yang diperoleh dari survey Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh pemerintah.
(2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu kontrak kerjasama.
(3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada Mentri melalui badan pelaksana.
(4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
(5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Melihat Dari ketentuan pasal 20 UU Minyak dan Gas Bumi dinyatakan eksplorasi dan eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini menurut pendapat saya meskipun perusahaan minyak dan gas bumi itu berbentuk BUMN tetap Negara hanya komposisinya adalah menguasai bukan memiliki, pemerintah dalam hal ini mengelola sumber daya alam itu. Kalau dalam konteks berpikir memiliki berarti semua asfek tanah yang dikuasai oleh persekutuan hukum adat maupun perseorangan dapat dimiliki oleh negara , kalau itu terjadi bagaimana kalau terjadi dampak bagi masyarakat persekutuan adat di wilayah perusahaan minyak dan gas bumi itu. Dapat saya ambil contoh lumpur lapindo, siapa yang bertanggung jawab, kalau pemerintah atau pun perusahaan swasta seharusnya bertanggung jawab sampai tuntas, sehingga masyarakat diwilayah itu tidak menderita kehilangan rumah dan tempat mencari nafkah. Tetapi kenyataannya yang terjadi sebaliknya, tarik ulur tanggung jawab. Semuanya itu tidak hanya semata-mata peningkatan pendapatan Negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Di sinilah terlihat jelas pengingkaran hak ulayat, kekawatiran masyarakat yang berada diwilayah tersebut yang tanah persekutuan hukum adat itu dipergunakan untuk pertambangan berdampak bencana berkepanjangan yang tidak bisa ditanggulangi akibat kerusakan alam. Masyarakat hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus mereka hadapi.
DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria UU No.5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa :
“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Menurut Boedi Harsono, ketentuan pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA), tersimpul dua syarat terhadap pengakuan hak ulayat, yaitu :
1. Mengenai eksistensinya;
2. Mengenai pelaksanaannya.
Ad 1. Mengenai eksistensinya
Hak Ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Daerah-daerah dimana tidak pernah ada hak ulayat, tidak akan dilahirkan hak ulayat baru.
Ad 2. Mengenai pelaksanaannya.
Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Di dalam penjelasan UUPA selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa berlakunya hak ulayat dibatasi dan dapat dikalahkan oleh kepentingan yang lebih tinggi seperti :
1. Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna usaha sedangkan pemberian hak tersebut di daerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas.
2. Tidaklah dapat dibenarkan jika suatu masyarakat berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan-hutan secara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk;
3. Kepentingan suatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas, pelaksanaan hak ulayat harus disesuaikan pula.
4. Tidaklah dapat dibenarkan, jika dalam alam bernegara dewasa ini suatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak seakan-akan ia terlepas daripada hubungannya dengan masyarakat-masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya di dalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
UNDANG-UNDANG YANG MENGINGKARI
HAK ULAYAT
1. UU No. 4 Tahun 2009
UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah :
a. Penetapan kebijakan nasional;
b. Pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. Penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. Penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. Penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai ;
h. Pemberian IUP, pembinaan, penelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. Pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi ;
j. Pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaedah pertambangan yang baik;
k. Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. Penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. Perumusan dan penetapan penerimaan Negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan
p. Pengiventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta ekplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
s. Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan dan
u. Peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN
Di lihat dari ketentuan pasal 6 di atas bahwa kalau dilihat dari kewenangan pemerintah di dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara terlihat dengan jelas ketidak berpihakan pemerintah terhadap hak ulayat yang mana penguasaan tanah berdasarkan hak ulayat itu oleh persekutuan hukum adat itu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahtraan daripada persekutuan masyarakat adat itu sendiri. Pemerintah hanya mengantisifasi apabila terjadi konflik internal masyarakat yang ada dikawasan pertambangan. Bagaimana apabila tanah yang dijadikan usaha pertambangan itu adalah tanah ulayat (tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat). Apakah pemerintah akan memperhatikan asfirasi masyarakat apabila masyarakat adat disana tidak menghendaki adanya ekploitasi tanah adat untuk kepentingan pertambangan.
Kalau kita tinjau dari pada kebijakan pemerintah, tidak ada sama sekali keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan hak ulayat, bahkan politik hukum agraria sama sekali tidak mencerminkan bahwa hak ulayat itu masih ada, karena untuk kepentingan nasional hak ulayat harus dikorbankan. Hal ini tercermin dari pada hak menguasai Negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hak ulayat harus dikalahkan setiap kali ia berhadapan dengan suatu kepentingan yang lebih tinggi atau lebih luas seperti kepentingan kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 9
(1) WP sebagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PEMBAHASAN
Kalau ditinjau lebih mendalam sebenarnya hak ulayat tidak bersifat eksklusif.
Hak ulayat pun mengenal fungsi sosial artinya bila diperlukan untuk kepentingan umum ataupun kepentingan lain yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka hak ulayat itupun dapat diberikan kepada pihak lain.
Bahwa di dalam ketentuan pasal 9 tersebut diatas hak ulayat yang merupakan hak penguasaan tanah oleh persekutuan hukum adat tidak dijadikan pertimbangan khusus, bagaimana kalau masyarakat adat itu menolak tanah ulayat dijadikan wilayah pertambangan, karena dipandang oleh persekutuan hukum adat dengan dibangunnya pertambangan akan membawa masyarakat hukum adat kedalam kehancuran, karena eksploitasi tanah secara besar-besaran sehingga berdampak bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat kedepannya. Dengan pertimbangan seperti tersebut apakah pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat memaksakan kehendaknya memberikan pertimbangan dan memaksakan dibangunnya pertambangan diareal itu ?
Kalau kita tinjau dari segi ciri-ciri hak ulayat : hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta warganya yang berhak dengan bebas mempegunakan tanah-tanah liar diwilayah kekuasaannya. Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah dengan izin penguasa persekutuan tersebut, tanpa itu di dianggap melakukan pelanggaran. Warga persekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah hak ulayat dengan ijin kepala persekutuan hukum adat. Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayah terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan delik. Hak ulayat tidak dapat dilepaskan dipindah tangankan, diasingkan untuk selamanya. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.
Sehingga dapat disimpulkan UU No. 4 Tahun 2009, merupakan pengingkaran terhadap hak ulayat oleh pemerintah.
2. UU. No. 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
PENGUASAAN HUTAN
Pasal 4
(1) Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk :
a. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
b. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
PEMBAHASAN
Penguasaan hutan seperti yang dinyatakan dalam ayat (3), kalau kenyataannya hak ulayat itu masih ada, dan ternyata diareal hutan itu terdapat suatu persekutuan hukum adat apakah masyarakat hukum adat berdasarkan hak ulayat dapat mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutannya.?, Apakah persekutuan hukum adat dapat mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan hutan, serta dapat mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan sebagai hak ulayat persekutuan adat tersebut ?
Hal ini saya kira belum ada ketegasan dari pemerintah mengenai pengaturannya. Karena ujung-ujungnya pasti larinya kepada penguasaan hutan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Sehingga pada akhirnya terjadi suatu pengingkaran kepada hak ulayat itu sendiri.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, disetiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Di daerah perkotaan sekalipun pasti ditemukan persekutuan hukum adat yang notabena masih ditemukan hak ulayat. Dengan ketentuan pasal 9 di atas seringkali kita temukan pengingkaran hak ulayat bahkan pengingkaran hak milik perorangan. Seperti ditetapkannya kawasan tertentu sebagai hutan kota atau jalur hijau. Pada saat kepentingan masyarakat adat dengan hak ulayat ataupun kepentingan perseorangan dengan hak miliknya untuk kepentingan lain sangat tidak memungkinkan merubah ketetapan kawasan hutan kota atau kawasan jalur hijau tersebut. Akan tetapi apabila yang memiliki lahan diareal jalur hijau itu seorang pejabat pemerintahan maka hal itu akan menjadi suatu pengecualian. (berdasarkan pengamatan di lapangan).
Sehinga dapat disimpulkan bahwa UU 41 Tahun 1999 adalah suatu pengingkaran atas keberadaan hak ulayat oleh pemerintah.
3. UU No. 22 Tahun 2001
Tentang MINYAK DAN GAS BUMI
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 23.
PEMBAHASAN
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 UUPA pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, masih diakui sepanjang kenyataannya masih ada, hal ini dilaksanakan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undangn dan peraturan lain yang lebih tinggi.
Pengakuan hak ulayat oleh pemerintah sebatas hak ulayat itu tidak dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara dan bangsa. Apabila hak ulayat itu dipakai oleh pemrintah untuk kepentingan Negara maka secara otomatis hak ulayat itu dikuasai oleh Negara.
Begitu pula dengan rencana pemerintah membangan pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah hak ulayat, maka persekutuan hukum adat itu diharuskan untuk menyerahkan hak ulayat itu menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara yang nantinya dipakai sebagai salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara.
Pasal 20
(1) Data yang diperoleh dari survey Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh pemerintah.
(2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu kontrak kerjasama.
(3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada Mentri melalui badan pelaksana.
(4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
(5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Melihat Dari ketentuan pasal 20 UU Minyak dan Gas Bumi dinyatakan eksplorasi dan eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini menurut pendapat saya meskipun perusahaan minyak dan gas bumi itu berbentuk BUMN tetap Negara hanya komposisinya adalah menguasai bukan memiliki, pemerintah dalam hal ini mengelola sumber daya alam itu. Kalau dalam konteks berpikir memiliki berarti semua asfek tanah yang dikuasai oleh persekutuan hukum adat maupun perseorangan dapat dimiliki oleh negara , kalau itu terjadi bagaimana kalau terjadi dampak bagi masyarakat persekutuan adat di wilayah perusahaan minyak dan gas bumi itu. Dapat saya ambil contoh lumpur lapindo, siapa yang bertanggung jawab, kalau pemerintah atau pun perusahaan swasta seharusnya bertanggung jawab sampai tuntas, sehingga masyarakat diwilayah itu tidak menderita kehilangan rumah dan tempat mencari nafkah. Tetapi kenyataannya yang terjadi sebaliknya, tarik ulur tanggung jawab. Semuanya itu tidak hanya semata-mata peningkatan pendapatan Negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Di sinilah terlihat jelas pengingkaran hak ulayat, kekawatiran masyarakat yang berada diwilayah tersebut yang tanah persekutuan hukum adat itu dipergunakan untuk pertambangan berdampak bencana berkepanjangan yang tidak bisa ditanggulangi akibat kerusakan alam. Masyarakat hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus mereka hadapi.
ASPEK HUKUM YAYASAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang Masalah
Sebelum adanya Undang-undang Yayasan telah ada berbagai macam yayasan yang melaksanakan kegiatannya di Indonesia, hanya saja pada waktu itu hukum yang berlaku lebih berdasarkan pada kebiasaan, doktrin dan yurisprudensi. Meskipun demikian status badan hukum telah mendapat pengakuan dan yayasan dapat menjalankan aktifitas-aktifitas kegiatan sesuai maksud dan tujuan berdirinya yayasan. Di masa reformasi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Yayasan dimulai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diikuti dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004. Kedua undang-undang ini memang telah mengatur status badan hukum yayasan. Kedudukan yayasan sebagai badan hukum menurut undang-undang tersebut dimaksudkan agar kekayaan yayasan dapat terpisah dari kekayaan pengurus yayasan, karena kekayaan yayasan digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Banyak sebab mengapa berbagai yayasan di Indonesia menyimpang dari tujuan filosofis dari didirikannya yayasan. Pertama, sulit untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kegiatan sosial. Apakah pendidikan termasuk dalam definisi kegiatan sosial? Sepintas lalu mungkin. Namun dalam kenyataan banyak institusi pendidikan yang mengejar keuntungan, bahkan sering dikatakan bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang baik seseorang harus membayarnya dengan mahal. Di Amerika Serikat, universitas-universitas pilihan umumnya adalah universitas swasta. Mereka menjaring tidak saja calon mahasiswa yang pandai tetapi juga calon mahasiswa yang berasal dari kalangan berada. Demikian pula dengan pendirian rumah sakit: apakah dapat dikatakan sebagai kegiatan sosial? Praktek menunjukkan bahwa ada rumah sakit yang didirikan untuk melayani mereka-mereka yang menginginkan pelayanan prima, tidak berdesak-desakan dan berada di rumah sakit seolah-olah berada di hotel mewah. Oleh karenanya sulit untuk menentukan secara sederhana apa yang dipahami sebagai kegiatan sosial benar-benar merupakan kegiatan sosial yang sama sekali terhindar dari aspek komersial beitu pula dengna status hukum dari yayasan itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat dia angkat dari permasalahan di atas yaitu:
1. Bagaimanakah kedudukan hukum yayasan di Indonesia setelah lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004?
2. Bagaimanakah konsekwensinya terhadap wewenang dan tanggung jawab Pengurus Yayasan?
1.4 Metode Penelitian
A. Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yurisdis normatif, dengan cara meneliti berbagai ketentuan yang berkaitan dengan masalah dan bahan berupa literatur-literatur tentang yayasan.
B. Sumber Data
Keseluruhan data yang digunakan adalah jenis data sekunder mencakup bahan penelitian primer dan bahan penelitian sekunder.
a. Bahan penelitian primer
Bahan hukum yang mengikat. Dapat berupa:peraturan perundang-an, bahan hukum yang tidak dikodifikasi (hukum kebiasaan) dan yurisprudensi.
b. Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer, yang antara lain mencakup: (a) abstrak; (b) indeks; (c) bibliografi; (d) penerbitan pemerintah; dan (e) bahan acuan lainnya.
c. Bahan hukum tersier
Pada dasarnya mencakup: (1) bahan-bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang telah dikenal dengan nama bahan acuan bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum.
C. Tehnik Pengumpulan Data
Setelah data terkumpul lalu diolah dengan cara menyeleksi, mengklasifikasi serta menyusun data tersebut secara sistematis, kemudian dilanjutkan dengan menganalisis data secara deskriptif sehingga menuju suatu kesimpulan mengenai jawaban permasalahan.
BAB II
PAMBAHASAN
2.1 Kedudukan Hukum Yayasan
Dalam kedudukan status badan hukum tersebut menurut Undang-undang Yayasan, yayasan diwajibkan memiliki organ terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiga organ yayasan tersebut diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan itikad baik. Dalam mendirikan yayasan, wajib mengikuti prosedur undang-undang, yaitu didirikan dengan akta notaris. Akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk memiliki status badan hukum, serta diumumkan dalam Tambahan Benta Negara RI.
Untuk yayasan yang sudah ada sebelum lahimya Undang-undang Yayasan, supaya memiliki status badan hukum yang sama, maka undang-undang mewajibkan agar yayasan-yayasan tersebut menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan dengan terdapat ketentuan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Pendirian suatu Yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Oleh karenanya di negara kita Yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas. Akibatnya sudah bisa ditebak, banyak Yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang nirlaba dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak, karena keberadaan Yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat.
Pada waktu itu ada kecendrungan masyarakat memilih bentuk Yayasan antara lain karena alasan :
• Proses pendiriannya sederhana
• Tanpa pengesahan dari Pemerintah
• Adanya persepsi dari masyarakat bahwa Yayasan bukan merupakan subyek pajak
Walaupun demikian, harus dicatat bahwa Yayasan sebagai badan hukum telah diterima dalam suatu yurisprudensi tahun 1882. Hoge Raad yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendapat Hoge Raad ini diikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad tersebut dikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad di negeri Belanda tersebut dikukuhkan dengan diundangkannya Wet op Stichting Stb.Nomor 327 Tahun 1956, dimana pada Tahun 1976 Undang-undang tersebut diinkorporasikan ke dalam bukum kedua Burgerlijk Wetboek yang mengatur perihal badan hukum (buku kedua titel kelima Pasal 285 sampai dengan 305 BW Belanda).
Disamping itu yurisprudensi di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 1973 No.124 K/Sip/1973 dalam pertimbangannya bahwa pengurus yayasan dalam mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan yayasan mempunyai harta sendiri antara lain harta benda hibah, maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum.
Jika Yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut :
• Yayasan adalah perkumpulan orang
• Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
• Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
• Yayasan mempunyai pengurus
• Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
• Yayasan mempunyai kedudukan hukum
• Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
• Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Meskipun belum ada Undang-undang yang secara tegas menyatakan Yayasan sebagai badan hukum namun beberapa pakar hukum Indonesia, diantaranya, Prof. Soebekti dan Prof Wijono Prodjodikoro berpendapat bahwa Yayasan merupakan badan hukum.
Prof. Soebekti dalam Kamus Hukum terbitan Pradnya Paramita, menyatakan bahwa,”Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.”
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentu” berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasarnya adalah suatu Yayasan mempunyai harta benda/kekayaan, yang dengan kemauan pemilik ditetapkan guna mencapai tujuan tertentu. Meskipun belum diatur dalam suatu Undang-undang, tetapi dalam pergaulan hidup Yayasan diakui keberadaannya, sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat artinya dapat melakukan jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa status hukum Yayasan sebelum adanya Undang-Undang Yayasan, diakui sebagai badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri, yang dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan, serta memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subyek hukum dan keberadaannya ditentukan oleh hukum.
Sebagai badan hukum, Yayasan cakap melakukan perbuatan hukum sepanjang perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan Yayasan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Dalam hal Yayasan melakukan perbuatan hukum , yang diluar batas kecakapannya (ultra vires), maka perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
Dengan berlakunya Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa, ” Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Walaupun Undang-undang ini tidak secara tegas menyatakan Yayasan adalah badan hukum non profit/nirlaba, namun tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba.
Mengingat pendirian Yayasan mempunyai syarat formil, maka status badan hukum Yayasan baru dapat diperoleh pada saat akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1). Pengakuan keberadaan Yayasan dalam sebuah Undang-undang Yayasan adalah dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum dan mengembalikan fungsi Yayasan.
Bagi Yayasan yang telah ada sebelum adanya Undang-undang Yayasan, berlaku Pasal 71 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan ketentuan peralihan, menyatakan bahwa : Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumukan dalam Tambahan Berita Negara RI atau yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku. Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini. Yayasan yang telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya wajib memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
2.2 Konsekwensinya terhadap wewenang dan tanggung jawab Pengurus Yayasan
1. Wewenang Pengurus
Dalam hubungannya dengan tujuan sosial dari Yayasan yang berkaitan dengan organisasi Yayasan sebagaimana yang dikehendaki (das sollen) dan persoalan bagaimana agar Yayasan tidak menyimpang dari tujuan semula, maka kewenangan dan tanggung jawab Pengurus amatlah sentral.
Sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum, yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya, dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri, Yayasan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan sendiri dokumen-dokumen kegaiatannya, termasuk kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semua itu dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan. Ini berarti Pengurus Yayasan adalah peran kunci bagi jalannya Yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya Pengurus, demikian juga keberadaan Pengurus bergantung sepenuhnya pada eksistensi Yayasan. Ini berarti Pengurus merupakan organ kepercayaan Yayasan, sebagai pengemban fiduciary duty bagi kepentingan Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Adalah menarik bahwa hukum memberikan status badan hukum bagi organisasi dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bersifat tidak mencari keuntungan seperti Yayasan, karena ternyata Yayasan mempunyai perbedaan yang karakteristik dengan badan hukum lainnya.
Salah satu unsur yang lemah dalam konstruksi Yayasan adalah bahwa semua kekuasaan dan kewenangan dapat terkonsentrasi pada Pengurus Yayasan. Namun Yayasan tidak mempunyai anggota, dan Pengurus bukanlah anggota Yayasan. Bila dalam perkumpulan terdapat cheks and balances adalah karena diberikan pada rapat umum anggota perkumpulan beberapa kewenangan yang bersifat memaksa, tetapi hal seperti ini tidak terdapat dalam sebuah Yayasan. Di dalam Yayasan tidak ada rapat Pengurus.
Setelah akte pendirian disahkan oleh Menteri kehakiman maka kelanjutan jalannya kehidupan Yayasan bergantung sepenuhnya kepada Pengurus Yayasan. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
Permasalahan yang timbul dari kewenangan bertindak Pengurus Yayasan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan Pengurusnya terhadap pihak ketiga. Dalam hal Pengurus Yayasan, maka Pengurus Yayasan berwenang untuk mewakili badan hukum Yayasan. Sehubungan dengan hal ini ada 2 pengertian yang berkenaan dengan kewenangan yaitu Pengurus dapat mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama suatu Yayasan/badan hukum pada umumnya, kemudian pengertian yang kedua mencerminkan kewenangan mewakili ataupun kewenangan Pengurus bertindak dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa, ”Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Jadi disini terlihat kekuasaan Pengurus sangatlah besar, karena Undang-undang Yayasan tidak mengatur secara tegas apa saja yang menjadi wewenang Pengurus, penjelasan pasal 31 ayat (1) hanya mengatakan “cukup jelas” untuk pernyataan ini, sehingga dapat dikatakan operasional Yayasan semata-mata bergantung pada Pengurus, maka Pengurus yang tidak bermaksud baik, dengan sangat mudah dapat menggeser tujuan semula Yayasan, menjadi suatu kegiatan usaha dengan tujuan mengejar keuntungan atau memperkaya diri sendiri.
Gejala penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus terhadap tujuan semula dari Yayasan sangat dirasakan dari banyaknya usaha-usaha yang dilakukan oleh berbagai Yayasan yang memperoleh keuntungan, karena hal ini tidak dilarang oleh Undang-undang Yayasan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa, ”Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.” Memperoleh keuntungan ditafsirkan berbeda dengan mengejar keuntungan, sehingga Pengurus melegalkan semua kegiatan usaha mereka dengan alasan semua itu untuk membiayai Yayasan. Hal inilah yang sering menimbulkan konflik di dalam penyelenggaraan kegiatan Yayasan, yang semua itu bemuara pada perebutan kedudukan dalam kepengurusan dan pada hasil usaha Yayasan.
Pengundangan Yayasan diharapkan dapat menertibkan dan mendudukkan kembali Yayasan pada tempatnya semula serta memberikan porsi yang benar bagi kepengurusan dan pengelolaan Yayasan.
Upaya utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan tersebut haruslah bermula dari perumusan Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, karena kewenangan bertindak Pengurus Yayasan, sama seperti kewenangan bertindak Pengurus suatu Badan Hukum yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua Organ Yayasan. Hal yang sama dapat dilihat pada Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Sebagaimana dikemukan oleh Tumbuan, bahwa ”Anggaran Dasar merupakan hukum positif dan karenanya mengikat semua pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Komisaris. Maksud dan tujuan Yayasan juga dapat berlaku sebagai pembatas kewenangan bertindak dari Pengurus Yayasan yang bersangkutan.
Dengan adanya sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, menjadikan Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”
Ketentuan ini banyak menimbulkan protes dikalangan Pengurus Yayasan yang sudah eksis, karena tidaklah dapat dicerna secara logika bahwa orang bekerja keras, tanpa ada manfaat yang didapat. Dalam hubungan ini Pengurus Yayasan memang dianggap melakukan pekerjaan sosial, namun bukan semata-mata amal atau belas kasihan. Oleh karena itu Pengurus Yayasan seharusnya juga berhak memperoleh gaji walaupun bukan dalam bentuk suatu “keuntungan” karena Yayasan tidak mengejar keuntungan. Adalah sangat ironis, jika Yayasan sebagai badan hukum, dimana Undang-undang Yayasan memberikan wewenang dan tanggung jawab yang sangat besar kepada Pengurusnya akan tetapi dilain pihak menerapkan pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan dan manfaat yang mereka terima dari hasil usaha Yayasan, tidak seperti halnya dengan Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 tersebut diatas tentunya akan banyak Pengurus Yayasan yang merasa enggan untuk melanjutkan kepengurusan Yayasan, Yayasan akan kesulitan mencari Pengurus yang benar- benar melakukan pekerjaannnya dengan suka rela dan selanjutnya dengan ketiadaan Pengurus Yayasan akan sulit melakukan aktivitasnya untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, karena organ Pengurus ini merupakan kunci bagi jalannya kegiatan Yayasan. Hal inilah yang menjadi perdebatan banyak pihak.
Untuk merespon adanya perdebatan tersebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 kemudian dirubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004, dimana Undang-undang Yayasan yang baru ini menegaskan bahwa pada dasarnya kekayaan Yayasan tidak dapat dibagi. Tujuan penegasan itu adalah dimaksudkan agar Yayasan tidak sebagai wadah usaha seperti pada masa lalu, oleh karena itu agar Pengurus dapat diberikan honor atau gaji, jalan keluarnya adalah di dalam Anggaran Dasarnya ditambah klausula ”Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, dan ; b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.” Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2004. Namun hal ini juga belum bisa menuntaskan konflik di dalam penyelenggaraan kegiatan Yayasan, karena dalam prakteknya masih banyak terjadi jabatan rangkap, antara Pendiri dan Pengurus. Padahal Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan bahwa, ”Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau pengawas.”
2. Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa,” Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Kemudian pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayaan baik di dalam dan di luar Pengadilan.” Kalau melihat rumusan pasal-pasal diatas, Pengurus mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu bertanggungjawab secara penuh dan besar atas maju mundurnya dan terselenggaranya dengan baik suatu Yayasan, bahkan dalam Pasal 35 ayat (5) disebutkan bahwa,” setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.” Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa,”Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.” Kemudian dalam ayat (2) nya menyebutkan bahwa,” Anggota Pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kalau melihat dari rumusan Pasal 39 ayat (2) diatas dan jika dihubungkan dengan ayat (1) nya, kelihatannya Undang-undang Yayasan ingin menerapkan sistem pembuktian terbalik kepada Pengurus Yayasan. Bahwa dalam keadaan pailit Pengurus dapat membuktikan secara aktif bahwa dirinya bukanlah yang menyebabkan Yayasan pailit, namun jika Pengurus gagal membuktikan itu, ia akan bertanggungjawab secara tanggung renteng (sampai ke harta pribadinya).
Karakteristik demikian ada kemiripan dengan tugas dan wewenang Direksi dalam Perseroan Terbatas, dimana seorang Direksi secara profesional mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Penerapan sistem pembuktian terbalik kepada Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas adalah masuk akal, setidak-tidaknya karena berbeda dengan Pengurus Yayasan, Direksi memiliki kebebasan dalam menikmati manfaat dan hak yang setimpal dalam kapasitasnya sebagai anggota Direksi.
Penerapan sistem pembuktian terbalik pada Pengurus Yayasan terlihat sangat berat karena Pengurus Yayasan tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima, kemudian juga jika sistem ini dilakukan untuk menjerat Pengurus Yayasan pada masa lalu yang telah banyak melakukan penyimpangan, kelihatannya tidak efektif juga, karena Pasal-pasal dari Undang-undang Yayasan ini tidak ada yang menyatakan berlaku surut.
Selanjutnya tanggung jawab Pengurus Yayasan akan ditambah lagi dengan adanya ketentuan tentang pelaksanaan akuntabilitas publik, sebagai akibat keberadaan Yayasan sebagai organisasi publik.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa Pengurus Yayasan mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar atas terselenggaranya Yayasan, sehingga benar-benar memerlukan tenaga-tenaga Pengurus yang profesional. Dengan demikan konsekwensinya Pengurus harus mendapatkan imbalan yang memadai sesuai dengan sifat-sifat profesionalitas atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya tersebut.
Jika Pengurus Yayasan tidak mendapat imbalan yang memadai, maka kemungkinan, tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi Pengurus Yayasan, dan tentunya ini akan berakibat pada berkurangnya lembaga yang berbentuk Yayasan. Ini akan merugikan fakir miskin, anak-anak terlantar dan masyarakat umum yang selama ini menjadi stakeholder dan penerima manfaat dari aktivitas Yayasan. Dengan demikian ada kemungkinan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 akan semakin sulit untuk diwujudkan.
Selain itu jika melihat wewenang dan tanggung jawab yang besar dari Pengurus Yayasan, maka diperlukan Pengawasan tersendiri. Selama ini Yayasan telah mempunyai organ Pengawas yang diangkat oleh Pembina, akan tetapi ini hanyalah Pengawasan internal. Sehingga selama ini sanksi-sanksi yang ada dalam Undang-undang Yayasan kelihatannya tidak dapat diterapkan secara efektif.
Sebaiknya pengangkatan Pengawas tidak diserahkan kepada Pembina, ini untuk menjamin kebebasan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain Pengawas intern sebaiknya diangkat juga Pengawas ekstern, guna mengimbangi kekuasaan Pengurus yang sangat besar. Pengawas ekstern ini dapat diserahkan kepada Kejaksanaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) bahwa, ”Dalam hal Pengurus Yayasan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran dasar, atau lalai dalam melakukan perbuatan sehingga merugikan Yayasan, pihak ketiga atau merugikan Negara, maka kejaksaan dapat meminta kepada Pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan kepada Yayasan, untuk mewaikili kepentingan umum (ayat 3).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat di ambil dari wacana diatas yaitu:
1. Dalam mendirikan yayasan, wajib mengikuti prosedur undang-undang, yaitu didirikan dengan akta notaris. Akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Mentere Hukum dan HAM untuk memiliki status badan hukum, serta diumumkan dalam Tambahan Benta Negara RI. Yayasan dapat dikelola secara bebas tanpa ada peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Akibat lain adalah tidak terjaminnya kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya. Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
2. Bahwa Pengurus Yayasan mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar atas terselenggaranya Yayasan, sehingga benar-benar memerlukan tenaga-tenaga Pengurus yang profesional. Dengan demikan konsekwensinya Pengurus harus mendapatkan imbalan yang memadai sesuai dengan sifat-sifat profesionalitas atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Kelemahannya disini yaitu yayasan dikelola secara tidak profesional. Pendiri yayasan adalah juga pengurus. Peran dari pengawas yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan keuangan yayasan tidak melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan terkesan pengangkatan mereka dilakukan sebagai formalitas belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan. 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung. Alumni.
Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi. 2002. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta. PT.Abadi.
Hasbullah Syawie. 1993. Aspek-aspek hukum mengenai Yayasan di Indonesia. Varia Peradilan Tahun IX. No.98 Nopember 1993.hal. 89
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang Masalah
Sebelum adanya Undang-undang Yayasan telah ada berbagai macam yayasan yang melaksanakan kegiatannya di Indonesia, hanya saja pada waktu itu hukum yang berlaku lebih berdasarkan pada kebiasaan, doktrin dan yurisprudensi. Meskipun demikian status badan hukum telah mendapat pengakuan dan yayasan dapat menjalankan aktifitas-aktifitas kegiatan sesuai maksud dan tujuan berdirinya yayasan. Di masa reformasi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Yayasan dimulai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diikuti dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004. Kedua undang-undang ini memang telah mengatur status badan hukum yayasan. Kedudukan yayasan sebagai badan hukum menurut undang-undang tersebut dimaksudkan agar kekayaan yayasan dapat terpisah dari kekayaan pengurus yayasan, karena kekayaan yayasan digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Banyak sebab mengapa berbagai yayasan di Indonesia menyimpang dari tujuan filosofis dari didirikannya yayasan. Pertama, sulit untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kegiatan sosial. Apakah pendidikan termasuk dalam definisi kegiatan sosial? Sepintas lalu mungkin. Namun dalam kenyataan banyak institusi pendidikan yang mengejar keuntungan, bahkan sering dikatakan bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang baik seseorang harus membayarnya dengan mahal. Di Amerika Serikat, universitas-universitas pilihan umumnya adalah universitas swasta. Mereka menjaring tidak saja calon mahasiswa yang pandai tetapi juga calon mahasiswa yang berasal dari kalangan berada. Demikian pula dengan pendirian rumah sakit: apakah dapat dikatakan sebagai kegiatan sosial? Praktek menunjukkan bahwa ada rumah sakit yang didirikan untuk melayani mereka-mereka yang menginginkan pelayanan prima, tidak berdesak-desakan dan berada di rumah sakit seolah-olah berada di hotel mewah. Oleh karenanya sulit untuk menentukan secara sederhana apa yang dipahami sebagai kegiatan sosial benar-benar merupakan kegiatan sosial yang sama sekali terhindar dari aspek komersial beitu pula dengna status hukum dari yayasan itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat dia angkat dari permasalahan di atas yaitu:
1. Bagaimanakah kedudukan hukum yayasan di Indonesia setelah lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004?
2. Bagaimanakah konsekwensinya terhadap wewenang dan tanggung jawab Pengurus Yayasan?
1.4 Metode Penelitian
A. Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yurisdis normatif, dengan cara meneliti berbagai ketentuan yang berkaitan dengan masalah dan bahan berupa literatur-literatur tentang yayasan.
B. Sumber Data
Keseluruhan data yang digunakan adalah jenis data sekunder mencakup bahan penelitian primer dan bahan penelitian sekunder.
a. Bahan penelitian primer
Bahan hukum yang mengikat. Dapat berupa:peraturan perundang-an, bahan hukum yang tidak dikodifikasi (hukum kebiasaan) dan yurisprudensi.
b. Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer, yang antara lain mencakup: (a) abstrak; (b) indeks; (c) bibliografi; (d) penerbitan pemerintah; dan (e) bahan acuan lainnya.
c. Bahan hukum tersier
Pada dasarnya mencakup: (1) bahan-bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang telah dikenal dengan nama bahan acuan bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum.
C. Tehnik Pengumpulan Data
Setelah data terkumpul lalu diolah dengan cara menyeleksi, mengklasifikasi serta menyusun data tersebut secara sistematis, kemudian dilanjutkan dengan menganalisis data secara deskriptif sehingga menuju suatu kesimpulan mengenai jawaban permasalahan.
BAB II
PAMBAHASAN
2.1 Kedudukan Hukum Yayasan
Dalam kedudukan status badan hukum tersebut menurut Undang-undang Yayasan, yayasan diwajibkan memiliki organ terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiga organ yayasan tersebut diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan itikad baik. Dalam mendirikan yayasan, wajib mengikuti prosedur undang-undang, yaitu didirikan dengan akta notaris. Akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk memiliki status badan hukum, serta diumumkan dalam Tambahan Benta Negara RI.
Untuk yayasan yang sudah ada sebelum lahimya Undang-undang Yayasan, supaya memiliki status badan hukum yang sama, maka undang-undang mewajibkan agar yayasan-yayasan tersebut menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan dengan terdapat ketentuan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Pendirian suatu Yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Oleh karenanya di negara kita Yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas. Akibatnya sudah bisa ditebak, banyak Yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang nirlaba dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak, karena keberadaan Yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat.
Pada waktu itu ada kecendrungan masyarakat memilih bentuk Yayasan antara lain karena alasan :
• Proses pendiriannya sederhana
• Tanpa pengesahan dari Pemerintah
• Adanya persepsi dari masyarakat bahwa Yayasan bukan merupakan subyek pajak
Walaupun demikian, harus dicatat bahwa Yayasan sebagai badan hukum telah diterima dalam suatu yurisprudensi tahun 1882. Hoge Raad yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendapat Hoge Raad ini diikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad tersebut dikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad di negeri Belanda tersebut dikukuhkan dengan diundangkannya Wet op Stichting Stb.Nomor 327 Tahun 1956, dimana pada Tahun 1976 Undang-undang tersebut diinkorporasikan ke dalam bukum kedua Burgerlijk Wetboek yang mengatur perihal badan hukum (buku kedua titel kelima Pasal 285 sampai dengan 305 BW Belanda).
Disamping itu yurisprudensi di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 1973 No.124 K/Sip/1973 dalam pertimbangannya bahwa pengurus yayasan dalam mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan yayasan mempunyai harta sendiri antara lain harta benda hibah, maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum.
Jika Yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut :
• Yayasan adalah perkumpulan orang
• Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
• Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
• Yayasan mempunyai pengurus
• Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
• Yayasan mempunyai kedudukan hukum
• Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
• Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Meskipun belum ada Undang-undang yang secara tegas menyatakan Yayasan sebagai badan hukum namun beberapa pakar hukum Indonesia, diantaranya, Prof. Soebekti dan Prof Wijono Prodjodikoro berpendapat bahwa Yayasan merupakan badan hukum.
Prof. Soebekti dalam Kamus Hukum terbitan Pradnya Paramita, menyatakan bahwa,”Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.”
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentu” berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasarnya adalah suatu Yayasan mempunyai harta benda/kekayaan, yang dengan kemauan pemilik ditetapkan guna mencapai tujuan tertentu. Meskipun belum diatur dalam suatu Undang-undang, tetapi dalam pergaulan hidup Yayasan diakui keberadaannya, sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat artinya dapat melakukan jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa status hukum Yayasan sebelum adanya Undang-Undang Yayasan, diakui sebagai badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri, yang dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan, serta memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subyek hukum dan keberadaannya ditentukan oleh hukum.
Sebagai badan hukum, Yayasan cakap melakukan perbuatan hukum sepanjang perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan Yayasan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Dalam hal Yayasan melakukan perbuatan hukum , yang diluar batas kecakapannya (ultra vires), maka perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
Dengan berlakunya Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa, ” Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Walaupun Undang-undang ini tidak secara tegas menyatakan Yayasan adalah badan hukum non profit/nirlaba, namun tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba.
Mengingat pendirian Yayasan mempunyai syarat formil, maka status badan hukum Yayasan baru dapat diperoleh pada saat akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1). Pengakuan keberadaan Yayasan dalam sebuah Undang-undang Yayasan adalah dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum dan mengembalikan fungsi Yayasan.
Bagi Yayasan yang telah ada sebelum adanya Undang-undang Yayasan, berlaku Pasal 71 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan ketentuan peralihan, menyatakan bahwa : Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumukan dalam Tambahan Berita Negara RI atau yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku. Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini. Yayasan yang telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya wajib memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
2.2 Konsekwensinya terhadap wewenang dan tanggung jawab Pengurus Yayasan
1. Wewenang Pengurus
Dalam hubungannya dengan tujuan sosial dari Yayasan yang berkaitan dengan organisasi Yayasan sebagaimana yang dikehendaki (das sollen) dan persoalan bagaimana agar Yayasan tidak menyimpang dari tujuan semula, maka kewenangan dan tanggung jawab Pengurus amatlah sentral.
Sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum, yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya, dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri, Yayasan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan sendiri dokumen-dokumen kegaiatannya, termasuk kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semua itu dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan. Ini berarti Pengurus Yayasan adalah peran kunci bagi jalannya Yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya Pengurus, demikian juga keberadaan Pengurus bergantung sepenuhnya pada eksistensi Yayasan. Ini berarti Pengurus merupakan organ kepercayaan Yayasan, sebagai pengemban fiduciary duty bagi kepentingan Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Adalah menarik bahwa hukum memberikan status badan hukum bagi organisasi dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bersifat tidak mencari keuntungan seperti Yayasan, karena ternyata Yayasan mempunyai perbedaan yang karakteristik dengan badan hukum lainnya.
Salah satu unsur yang lemah dalam konstruksi Yayasan adalah bahwa semua kekuasaan dan kewenangan dapat terkonsentrasi pada Pengurus Yayasan. Namun Yayasan tidak mempunyai anggota, dan Pengurus bukanlah anggota Yayasan. Bila dalam perkumpulan terdapat cheks and balances adalah karena diberikan pada rapat umum anggota perkumpulan beberapa kewenangan yang bersifat memaksa, tetapi hal seperti ini tidak terdapat dalam sebuah Yayasan. Di dalam Yayasan tidak ada rapat Pengurus.
Setelah akte pendirian disahkan oleh Menteri kehakiman maka kelanjutan jalannya kehidupan Yayasan bergantung sepenuhnya kepada Pengurus Yayasan. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
Permasalahan yang timbul dari kewenangan bertindak Pengurus Yayasan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan Pengurusnya terhadap pihak ketiga. Dalam hal Pengurus Yayasan, maka Pengurus Yayasan berwenang untuk mewakili badan hukum Yayasan. Sehubungan dengan hal ini ada 2 pengertian yang berkenaan dengan kewenangan yaitu Pengurus dapat mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama suatu Yayasan/badan hukum pada umumnya, kemudian pengertian yang kedua mencerminkan kewenangan mewakili ataupun kewenangan Pengurus bertindak dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa, ”Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Jadi disini terlihat kekuasaan Pengurus sangatlah besar, karena Undang-undang Yayasan tidak mengatur secara tegas apa saja yang menjadi wewenang Pengurus, penjelasan pasal 31 ayat (1) hanya mengatakan “cukup jelas” untuk pernyataan ini, sehingga dapat dikatakan operasional Yayasan semata-mata bergantung pada Pengurus, maka Pengurus yang tidak bermaksud baik, dengan sangat mudah dapat menggeser tujuan semula Yayasan, menjadi suatu kegiatan usaha dengan tujuan mengejar keuntungan atau memperkaya diri sendiri.
Gejala penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus terhadap tujuan semula dari Yayasan sangat dirasakan dari banyaknya usaha-usaha yang dilakukan oleh berbagai Yayasan yang memperoleh keuntungan, karena hal ini tidak dilarang oleh Undang-undang Yayasan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa, ”Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.” Memperoleh keuntungan ditafsirkan berbeda dengan mengejar keuntungan, sehingga Pengurus melegalkan semua kegiatan usaha mereka dengan alasan semua itu untuk membiayai Yayasan. Hal inilah yang sering menimbulkan konflik di dalam penyelenggaraan kegiatan Yayasan, yang semua itu bemuara pada perebutan kedudukan dalam kepengurusan dan pada hasil usaha Yayasan.
Pengundangan Yayasan diharapkan dapat menertibkan dan mendudukkan kembali Yayasan pada tempatnya semula serta memberikan porsi yang benar bagi kepengurusan dan pengelolaan Yayasan.
Upaya utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan tersebut haruslah bermula dari perumusan Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, karena kewenangan bertindak Pengurus Yayasan, sama seperti kewenangan bertindak Pengurus suatu Badan Hukum yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua Organ Yayasan. Hal yang sama dapat dilihat pada Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Sebagaimana dikemukan oleh Tumbuan, bahwa ”Anggaran Dasar merupakan hukum positif dan karenanya mengikat semua pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Komisaris. Maksud dan tujuan Yayasan juga dapat berlaku sebagai pembatas kewenangan bertindak dari Pengurus Yayasan yang bersangkutan.
Dengan adanya sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, menjadikan Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”
Ketentuan ini banyak menimbulkan protes dikalangan Pengurus Yayasan yang sudah eksis, karena tidaklah dapat dicerna secara logika bahwa orang bekerja keras, tanpa ada manfaat yang didapat. Dalam hubungan ini Pengurus Yayasan memang dianggap melakukan pekerjaan sosial, namun bukan semata-mata amal atau belas kasihan. Oleh karena itu Pengurus Yayasan seharusnya juga berhak memperoleh gaji walaupun bukan dalam bentuk suatu “keuntungan” karena Yayasan tidak mengejar keuntungan. Adalah sangat ironis, jika Yayasan sebagai badan hukum, dimana Undang-undang Yayasan memberikan wewenang dan tanggung jawab yang sangat besar kepada Pengurusnya akan tetapi dilain pihak menerapkan pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan dan manfaat yang mereka terima dari hasil usaha Yayasan, tidak seperti halnya dengan Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 tersebut diatas tentunya akan banyak Pengurus Yayasan yang merasa enggan untuk melanjutkan kepengurusan Yayasan, Yayasan akan kesulitan mencari Pengurus yang benar- benar melakukan pekerjaannnya dengan suka rela dan selanjutnya dengan ketiadaan Pengurus Yayasan akan sulit melakukan aktivitasnya untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, karena organ Pengurus ini merupakan kunci bagi jalannya kegiatan Yayasan. Hal inilah yang menjadi perdebatan banyak pihak.
Untuk merespon adanya perdebatan tersebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 kemudian dirubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004, dimana Undang-undang Yayasan yang baru ini menegaskan bahwa pada dasarnya kekayaan Yayasan tidak dapat dibagi. Tujuan penegasan itu adalah dimaksudkan agar Yayasan tidak sebagai wadah usaha seperti pada masa lalu, oleh karena itu agar Pengurus dapat diberikan honor atau gaji, jalan keluarnya adalah di dalam Anggaran Dasarnya ditambah klausula ”Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, dan ; b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.” Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2004. Namun hal ini juga belum bisa menuntaskan konflik di dalam penyelenggaraan kegiatan Yayasan, karena dalam prakteknya masih banyak terjadi jabatan rangkap, antara Pendiri dan Pengurus. Padahal Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan bahwa, ”Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau pengawas.”
2. Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa,” Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Kemudian pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayaan baik di dalam dan di luar Pengadilan.” Kalau melihat rumusan pasal-pasal diatas, Pengurus mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu bertanggungjawab secara penuh dan besar atas maju mundurnya dan terselenggaranya dengan baik suatu Yayasan, bahkan dalam Pasal 35 ayat (5) disebutkan bahwa,” setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.” Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa,”Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.” Kemudian dalam ayat (2) nya menyebutkan bahwa,” Anggota Pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kalau melihat dari rumusan Pasal 39 ayat (2) diatas dan jika dihubungkan dengan ayat (1) nya, kelihatannya Undang-undang Yayasan ingin menerapkan sistem pembuktian terbalik kepada Pengurus Yayasan. Bahwa dalam keadaan pailit Pengurus dapat membuktikan secara aktif bahwa dirinya bukanlah yang menyebabkan Yayasan pailit, namun jika Pengurus gagal membuktikan itu, ia akan bertanggungjawab secara tanggung renteng (sampai ke harta pribadinya).
Karakteristik demikian ada kemiripan dengan tugas dan wewenang Direksi dalam Perseroan Terbatas, dimana seorang Direksi secara profesional mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Penerapan sistem pembuktian terbalik kepada Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas adalah masuk akal, setidak-tidaknya karena berbeda dengan Pengurus Yayasan, Direksi memiliki kebebasan dalam menikmati manfaat dan hak yang setimpal dalam kapasitasnya sebagai anggota Direksi.
Penerapan sistem pembuktian terbalik pada Pengurus Yayasan terlihat sangat berat karena Pengurus Yayasan tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima, kemudian juga jika sistem ini dilakukan untuk menjerat Pengurus Yayasan pada masa lalu yang telah banyak melakukan penyimpangan, kelihatannya tidak efektif juga, karena Pasal-pasal dari Undang-undang Yayasan ini tidak ada yang menyatakan berlaku surut.
Selanjutnya tanggung jawab Pengurus Yayasan akan ditambah lagi dengan adanya ketentuan tentang pelaksanaan akuntabilitas publik, sebagai akibat keberadaan Yayasan sebagai organisasi publik.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa Pengurus Yayasan mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar atas terselenggaranya Yayasan, sehingga benar-benar memerlukan tenaga-tenaga Pengurus yang profesional. Dengan demikan konsekwensinya Pengurus harus mendapatkan imbalan yang memadai sesuai dengan sifat-sifat profesionalitas atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya tersebut.
Jika Pengurus Yayasan tidak mendapat imbalan yang memadai, maka kemungkinan, tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi Pengurus Yayasan, dan tentunya ini akan berakibat pada berkurangnya lembaga yang berbentuk Yayasan. Ini akan merugikan fakir miskin, anak-anak terlantar dan masyarakat umum yang selama ini menjadi stakeholder dan penerima manfaat dari aktivitas Yayasan. Dengan demikian ada kemungkinan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 akan semakin sulit untuk diwujudkan.
Selain itu jika melihat wewenang dan tanggung jawab yang besar dari Pengurus Yayasan, maka diperlukan Pengawasan tersendiri. Selama ini Yayasan telah mempunyai organ Pengawas yang diangkat oleh Pembina, akan tetapi ini hanyalah Pengawasan internal. Sehingga selama ini sanksi-sanksi yang ada dalam Undang-undang Yayasan kelihatannya tidak dapat diterapkan secara efektif.
Sebaiknya pengangkatan Pengawas tidak diserahkan kepada Pembina, ini untuk menjamin kebebasan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain Pengawas intern sebaiknya diangkat juga Pengawas ekstern, guna mengimbangi kekuasaan Pengurus yang sangat besar. Pengawas ekstern ini dapat diserahkan kepada Kejaksanaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) bahwa, ”Dalam hal Pengurus Yayasan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran dasar, atau lalai dalam melakukan perbuatan sehingga merugikan Yayasan, pihak ketiga atau merugikan Negara, maka kejaksaan dapat meminta kepada Pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan kepada Yayasan, untuk mewaikili kepentingan umum (ayat 3).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat di ambil dari wacana diatas yaitu:
1. Dalam mendirikan yayasan, wajib mengikuti prosedur undang-undang, yaitu didirikan dengan akta notaris. Akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Mentere Hukum dan HAM untuk memiliki status badan hukum, serta diumumkan dalam Tambahan Benta Negara RI. Yayasan dapat dikelola secara bebas tanpa ada peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Akibat lain adalah tidak terjaminnya kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya. Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
2. Bahwa Pengurus Yayasan mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar atas terselenggaranya Yayasan, sehingga benar-benar memerlukan tenaga-tenaga Pengurus yang profesional. Dengan demikan konsekwensinya Pengurus harus mendapatkan imbalan yang memadai sesuai dengan sifat-sifat profesionalitas atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Kelemahannya disini yaitu yayasan dikelola secara tidak profesional. Pendiri yayasan adalah juga pengurus. Peran dari pengawas yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan keuangan yayasan tidak melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan terkesan pengangkatan mereka dilakukan sebagai formalitas belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan. 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung. Alumni.
Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi. 2002. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta. PT.Abadi.
Hasbullah Syawie. 1993. Aspek-aspek hukum mengenai Yayasan di Indonesia. Varia Peradilan Tahun IX. No.98 Nopember 1993.hal. 89
Rajawali Merek & Patent
Bersama ini kami ingin menginformasikan adanya profesi baru di Indonesia yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2005 tentang Konsultan HKI yang tata cara pengangkatannya melalui Perpres no.84 tahun 2006 (dapat di download di www.presidensby.info). Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan dibidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain industri, Paten yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Terdapat 256 konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang mulai menjalankan tugasnya per 2 Januari 2007 sesuai dengan Surat Edaran Ditjen HKI No. H-PR.09.01-01-2007.
Selama ini pengurusan HKI termasuk pendaftaran merek, cipta dan desain, banyak dilakukan melalui biro-biro jasa atau profesi lain yang bahkan tidak berkaitan dengan HKI. Mereka tidak memiliki ijin resmi (non Konsultan HKI / Ilegal ), yang terkadang memberikan informasi yang tidak bertanggung jawab bahkan cenderung menyesatkan. Oleh desakan masyarakat dalam negeri maupun internasional atas standarisasi layanan HKI, maka dibentuklah profesi Konsultan HKI. Salah satu Konsultan HKI yang berpraktek di Surabaya yaitu Benny Muliawan (Konsultan HKI Terdaftar No.042-2006) berkantor di BNL PATENT Surabaya yang telah membuka cabang di Denpasar yaitu Rajawali Merek & Patent. Selain berprofesi sebagai Konsultan HKI juga berkompeten dalam Jasa HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di 0361239519/239518.
Selama ini pengurusan HKI termasuk pendaftaran merek, cipta dan desain, banyak dilakukan melalui biro-biro jasa atau profesi lain yang bahkan tidak berkaitan dengan HKI. Mereka tidak memiliki ijin resmi (non Konsultan HKI / Ilegal ), yang terkadang memberikan informasi yang tidak bertanggung jawab bahkan cenderung menyesatkan. Oleh desakan masyarakat dalam negeri maupun internasional atas standarisasi layanan HKI, maka dibentuklah profesi Konsultan HKI. Salah satu Konsultan HKI yang berpraktek di Surabaya yaitu Benny Muliawan (Konsultan HKI Terdaftar No.042-2006) berkantor di BNL PATENT Surabaya yang telah membuka cabang di Denpasar yaitu Rajawali Merek & Patent. Selain berprofesi sebagai Konsultan HKI juga berkompeten dalam Jasa HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di 0361239519/239518.
Perlindungan HKI
A. Pendahuluan
Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
HaKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HaKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HaKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HaKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar HaKI berapa waktu lalu, menegaskan bahwa upaya perlindungan HaKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HaKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu. Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HaKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HaKI.
Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanyenya beberapa waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HaKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HaKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya. Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HaKI di Indonesia.
B. Dasar Filsafat Rezim HaKi
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :Hak, kekayaan dan intelektual. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah Cerdas, bera- kal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pen
gertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melaluipemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahi rkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.
B.1 Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPâẠỎs) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIPâẠỎs menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIPâẠỎs adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIPâẠỎs memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat de
ngan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 -------> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987------ > UU No 12 Tahun 1992------> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan âẠỦkelemahanâẠŨ Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Empat jenis utama dari HAKI adalah:
âẠằ Hak cipta (copyright)
âẠằ Paten (patent)
âẠằ Merk dagang (trademark)
âẠằ Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya âẠỦSaya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten andaâẠŨ. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat âẠỊmenyerangâẠỎ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah âẠỦKentucky Fried ChickenâẠŨ. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya âẠỦKFCâẠŨ), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya âẠỦAyam Goreng KentuckyâẠŨ, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan âẠỦKentucky Fried ChickenâẠŨ di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak âẠỊdibocorkanâẠỎ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource).
Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang. Service mark Adalah kata, prase, logo, symbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang service mark untuk identitasnya.
B. Sejarah Perundang-undangan HKI Di Indonesia
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
D. Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
E. Penutup
Betapapun HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya seperlima abad. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya 'penyimpangan', kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.
posted on Mar 19, 2008 12:46 AM ()
Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
HaKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HaKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HaKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HaKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar HaKI berapa waktu lalu, menegaskan bahwa upaya perlindungan HaKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HaKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu. Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HaKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HaKI.
Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanyenya beberapa waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HaKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HaKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya. Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HaKI di Indonesia.
B. Dasar Filsafat Rezim HaKi
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :Hak, kekayaan dan intelektual. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah Cerdas, bera- kal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pen
gertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melaluipemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahi rkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.
B.1 Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPâẠỎs) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIPâẠỎs menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIPâẠỎs adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIPâẠỎs memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat de
ngan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 -------> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987------ > UU No 12 Tahun 1992------> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan âẠỦkelemahanâẠŨ Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Empat jenis utama dari HAKI adalah:
âẠằ Hak cipta (copyright)
âẠằ Paten (patent)
âẠằ Merk dagang (trademark)
âẠằ Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya âẠỦSaya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten andaâẠŨ. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat âẠỊmenyerangâẠỎ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah âẠỦKentucky Fried ChickenâẠŨ. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya âẠỦKFCâẠŨ), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya âẠỦAyam Goreng KentuckyâẠŨ, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan âẠỦKentucky Fried ChickenâẠŨ di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak âẠỊdibocorkanâẠỎ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource).
Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang. Service mark Adalah kata, prase, logo, symbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang service mark untuk identitasnya.
B. Sejarah Perundang-undangan HKI Di Indonesia
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
D. Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
E. Penutup
Betapapun HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya seperlima abad. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya 'penyimpangan', kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.
posted on Mar 19, 2008 12:46 AM ()
Langganan:
Postingan (Atom)



