http://www.usahaweb.com/idevaffiliate.php?id=6979 infogratis-yuztica: Februari 2009

A.W Surveys

Selasa, 17 Februari 2009

6 Cara Untuk Menampilkan Website Anda di Halaman Pertama Google

SEO / Belajar seo adalah cara-cara untuk membuat halaman web anda dapat di-index oleh Search Engine (SE) dan mendapatkan PageRank atau ranking halaman yang tinggi sehingga dapat tampil dihalaman awal SE tersebut ketika sebuah kata kunci (keyword) dimasukkan. Dengan kata lain, Belajar SEO atau Search Engine Optimization adalah sebuah seni dan metode untuk membuat halaman website anda “menarik” bagi search engine seperti Google dan Yahoo.

Sebagai contoh silahkan anda membuka sebuah search engine paling top saat ini di google lalu ketikkan keyword “Belajar seo” di kotak pencarian. tanpa tanda petik. Nah… hasil pencarian yang keluar adalah halaman website yang telah di-index oleh google, dan dimasukkan ke dalam database mereka.

Hasil pencarian yang muncul di halaman pertama, terutama di halaman pertama posisi 5 teratas, adalah halaman web yang dinilai oleh Google sebagai halaman website yang memiliki pagerank paling tinggi. Halaman ini juga disebut sebagai hot zone.

Sampai saat ini tidak ada orang yang tahu secara pasti apakah kriteria Google dalam menilai ranking sebuah halaman karena hal ini dirahasiakan oleh mereka, dan kriteria tersebut tampaknya selalu berubah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di dunia Internet marketing.

Semua usaha untuk optimizing sebuah halaman web dilakukan berdasarkan kriteria yang pernah diterapkan oleh search engine dan dengan cara mengamati dinamika yang terjadi di dunia Internet marketing

Praktek untuk optimasi website dimulai pada pertengahan tahun 90an oleh para webmaster (pengelola website). Pada saat itu langkah yang dilakukan oleh para webmaster adalah mengirimkan atau mensubmit alamat web (URL) mereka ke Search Engine, dan kemudian SE akan mengirimkan web crawler atau spider mereka ke website tsb, menelusuri halaman demi halaman lalu mendownload halaman tersebut untuk diindex dan disimpan ke database mereka. Selanjutnya program pengindex akan mencari informasi dalam website tersebut, untuk menentukan pagerank sesuai dengan standar masing-masing search engine.

Seiring dengan meningkatnya kompetisi di dunia bisnis online, para webmaster mulai mencari cara untuk mengakali sistem dari search engine demi memenangkan persaingan memperebutkan posisi teratas di SERP (search engine result page).

Hal ini juga memaksa search engine untuk selalu memperbaiki sistem mereka dari waktu ke waktu. Search engine merancang sistem index mereka dengan dasar beberapa faktor, antara lain:

  1. Nama domain
  2. Judul
  3. Html Tags
  4. Kata kunci yang digunakan
  5. Nama file image (alt attribute)
  6. Frekwensi update website
  7. Sitemap
  8. Kepadatan kata kuci
  9. Dll

Selain itu link dari web lain yang menuju website bersangkutan (inbound links) juga menjadi pertimbangan yang penting.

Untuk membuat website kita dapat segera di index oleh search engine, kita dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut:

  1. Mensubmit alamat web kita ke Google
  2. Aktif di forum yang sesuai denga tema website kita (misal topik tentang belajar seo, belajar internet marketing dll), lalu membuat signature yang menunjuk ke alamat website kita. Hal ini juga berlaku untuk membuat comment di blog-blog milik orang lain dengan menyertakan alamat website di comment anda.
  3. Membuat blog di blogger atau blogspot yang sesuai dengan tema website kita, lalu membuat link yang menuju website kita - blogger.com adalah salah satu jaringan blog kesayangan google, sebuah blog baru disana dalam beberapa hari sudah diindex oleh google sehingga dengan meletakkan link kita disana crawler milik Google dapat segera mengikuti dan menemukan website kita.
  4. Membuat bbrp artikel pendek yang kemudian kita submit ke artcle directory, biasanya article directory menyediakan fasilitas biodata pengarang dan memperbolehkan pengarang meletakkan alamat websitenya disana, satu lagi link mengarah ke website kita.
  5. Selalu mengupdate website kita, minimal seminggu 2 kali, Google spider sangat menyukai website yang dinamis sehingga mereka akan sering berkunjung ke web anda.
  6. Mengajak pemilik website lain dengan tema yang sama untuk saling bertukar link/banner.

Dalam Belajar SEO banyak sekali hal yang harus diperhatikan sehingga sulit untuk membuat sebuah web yang langsung sempurna SEO-nya, dengan kata lain optimasi sebuah website dilakukan secara gradual dan terus menerus berubah. Langkah-langkah diatas adalah langkah minimal yang bisa kita lakukan sembari kita terus belajar dan menambahkan optimasi secara perlahan sampai website kita benar-benar “optimized”

caksub.com
marketing-watch.com/blog


Rabu, 11 Februari 2009

softwaregratis

Gunakan Search Engine dibawah ini untuk mencari software gratis lainnya.

Google

Wednesday, February 11, 2009

Google Chrome

Inilah browser dari Sang Pencari yang kini telah keluar dari versi beta dan siap untuk bersaing dengan Internet Explorer (IE) dari Microsoft dan Firefox dari Mozilla. Keduanya menguasai sekitar 95% pangsa pasar browser.

Google mengklaim bahwa pengguna Chrome kini telah mencapai 10 juta pengguna di seluruh dunia. Menurut Google, Chrome versi stabil ini memiliki beberapa keunggulan, seperti:

• Cepat dalam start up.
• Cepat dalam me-load halaman situs.
• Fitur bookmarks yang lebih baik dalam pengaturan impor dan ekspor data (item), sehingga memudahkan pengguna dalam penggantian browser ke browser yang lain.
• Keamanan yang lebih baik dalam mengatasi gangguan, seperti malware, phising, dll.

Google mengatakan bahwa di masa yang akan datang mereka akan melakukan penambahan fitur-fitur, sehingga akan meningkatkan kinerja dari browser itu sendiri dan mampu dalam bersaing dengan IE atau pun Firefox.

Anda tertarik ?

File Size: 8.4 MB (freeware)
Sistem Operasi: Windows XP/Vista

Download

Sumber CBN.NET

Saturday, February 7, 2009

Software VirtualBox 2.1.0

Perangkat lunak virtualisasi yang powerful untuk komputer yang digunakan untuk menjalankan bisnis/perusahaan atau untuk pengguna komputer rumah.

VirtualBox bukan hanya menawarkan fitur yang kaya dan komplit untuk kalangan bisnis dan profesional, tetapi produk ini juga free untuk digunakan karena berlisensi open source.

VirtualBox 2.1.0 dapat berjalan di berbagai sistem operasi, antara lain Windows, Linux, Mac, dan OpenSolaris sebagai hosts dan mendukung sejumlah sistem operasi sebagai guests, tidak terbatas hanya Windows (NT 4.0, 2000, XP, Server 2003, Vista), DOS/Windows 3.x, Linux (2.4 dan 2.6), dan OpenBSD.

VirtualBox saat ini masih terus dikembangkan dan akan dirilis secara berkala serta akan ditambahkan berbagai fitur baru yang lebih baik di rilis akan datang. Dengan berbasis komunitas dan didukung oleh perusahaan yang memiliki dedikasi tinggi, Innotek, VirtualBox bisa menjadi perangkat lunak untuk virtualisasi yang berkualitas dan berkinerja baik.

Fitur:

· Mendukung platform 32-bit dan 64-bit.
· Mampu dalam menangani arsitektur jaringan secara baik.
· Mendukung banyak sistem operasi sebagai guests.
· Platform yang terdapat di dalam sistem operasi guests dapat berjalan dengan baik.

Untuk para pengguna sistem operasi Linux dan Mac, jangan khawatir, pengembang menyediakan pula untuk mereka, silahkan download di sini.

File Size: 38.6 MB (freeware)
Sistem Operasi: Windows 2000/XP/Vista.

Download

Sumber: CBN

Saturday, January 31, 2009

Software PDF Quick Master 3.5 - Pembuatan file PDF Secara Otomatis

PDF Quick Master secara otomatis akan melakukan pembuatan file PDF dari file aplikasi yang Anda buat. Sangat mudah dalam menggunakan program aplikasi ini hingga Anda tidak perlu melakukan settingan apa pun, karena sudah tersetting secara otomatis.

Perangkat lunak ini dibuat berdasarkan dari versi yang berbayar, jadi kehandalannya tidak perlu diragukan lagi. Anda hanya perlu mengunduh versi gratis yang kami sediakan untuk Anda.

Sewaktu Anda mendownloadnya, file ini masih berbentuk zip, sehingga Anda harus mengekstraknya terlebih dahulu sebelum menginstalnya.

File size: 5.47 MB (freeware)
Sistem operasi: Windows 2000/XP/2003 Server/Vista

Download

Sumber: CBN

Pentingnya HKI

Artikel-artikel populer :

» daftar artikel

Task Force untuk Lindungi HaKI
Pandapotan Simorangkir

WIPO -Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, (tengah, baris depan) berfoto bersama pada pembukaan Simposium World Intellectual Property Organisation (WIPO) Asia Pacific di Jakarta.

Undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) telah diperbaiki. Sanksi pelanggaran semakin diperberat. Namun, tampaknya pelanggaran HaKI di negeri ini terus saja berlanjut.

Untuk menegakkan undang-undang itu sehingga tak ada lagi pembajakan atau tindakan sejenis seperti menegakkan benang basah. Di sini, barang-barang bajakan justru diperjual-belikan secara terbuka.

Namun begitu upaya untuk memberantasnya harus tetap dilakukan. Dalam waktu dekat ini, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh dan HAM) akan membentuk satuan tugas (task force). Tugasnya mengkoordinasikan penegak hukum di bidang HaKI. Satuan tugas itu terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, termasuk Direktorat Bea dan Cukai.

Pembentukan satuan tugas ini akan ditandai oleh adanya kesepakatan bersama di antara instansi penegak hukum. Sebab, upaya yang dilakukan selama ini, dinilai sering tak mengena pada sasaran karena belum adanya kesamaan persepsi di jajaran pelaksana (aparat) di lapangan.

Keinginan untuk membentuk satuan tugas dalam penegakan hukum di bidang pelanggaran HaKI ini tercetus di tengah-tengah Simposium internasional mengenai perlindungan Hak Cipta dan hak terkait lainnya yang dikuti sebanyak 23 negara dari kawasan Asia Pasifik di Jakarta pada 27-29 Januari lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) HakI Departemen Kehakiman dan HAM, Abdul Bari Azed menanggapi positif pembentukan satuan tugas itu. Bahkan dia menegaskan, pemerintah pun bertekad untuk memberantas kasus pembajakan karya intelektual.

Kelemahan Koordinasi

Soal kelemahan dalam koordinasi, diakui Emawati Junus, Direktur Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. "Meskipun selama ini perundang-undangan sudah bagus tetap saja koordinasi antar instansi tetap sulit, karena beda instansi dan kewenangan," ujarnya

Hal senada dilontarkan oleh Wolter Simanjuntak, Direktur Paten. "Sulitnya penegakan hukum di bidang HaKI selama ini, karena aparat belum bisa bertindak tegas. Kita lihat saja bagaimana penjual barang-barang bajakan merajalela di depan hidung petugas," paparnya.

Itu sebabnya simposium regional yang diselenggarakan World Intelectual Property Organisation (WIPO) Asia Pacific- salah satu badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk pembangunan dan pengembangan HKI - bekerja sama dengan Japan Copyright Office (JCO) dan Pemerintah RI c.q. Ditjen HKI mengambil momentum ini untuk mendiskusikan strategi dan kebijakan atas perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak terkait serta penegakan hukumnya.

Hal lain yang dibicarakan berkisar di seputar isu-isu mengenai hak cipta dan hak terkait lainnya di antara para aparat penegak hukum. "Melalui forum ini akan terjadi tukar-menukar informasi dan pandangan antara para penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab atas bidang hak cipta dan hak-hak terkait lainnya," kata Wolter Simanjuntak.

Implementasi HaKI di Indonesia dikaitkan dengan perjanjian internasional boleh dikata rada unik. Indonesia pernah memutuskan keluar dari Konvensi Bern untuk Perlindungan terhadap Hasil Penulisan dan Karya Artistik (Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) pada 1958. Namun, kemudian negeri ini kembali meratifikasi Konvensi Bern.

Keikutsertaan Indonesia dalam pergaulan masyarakat dunia berkaitan dengan HaKI juga ditegaskan tatkala Indonesia memutuskan menjadi anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 1974. Selanjutnya, Indonesia meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO).

Dalam persetujuan pembentukan WTO tersebut, terlampir pula perjanjian tentang aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan HaKI (Trade Related Aspects of Intellectual Property rights - TRIPs). Kemudian, pemerintah bersama DPR menjadikannya sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Belum Membudaya

Semestinya setelah Indonesia menjadi anggota WIPO, HaKI telah membudaya di seluruh masyarakatnya. Nyatanya, jangankan khalayak biasa, di kalangan intelektual pun yang seharusnya lebih mengenal HaKI, tingkat kesadarannya masih rendah.

Padahal HaKI telah menjadi alat perdagangan dan alat persaingan dalam perdagangan internasional. Apabila ada negara anggota WTO melakukan pelanggaran atas perjanjian TRIPs, maka dibenarkan melakukan pembalasan, sampai-sampai dibenarkan melakukan pembalasan silang (cross retaliation) oleh negara yang dilanggar haknya secara hukum internasional.

Itu sebabnya, praktisi hukum Iman Sjahputra mengkritisi keras soal memblenya penegakan hukum di bidang HKI ini. "Memprihatinkan!" katanya. "Buktinya" Luangkan saja waktu anda sejenak menelusuri shopping mall hingga emperan toko-toko di manapun. Anda akan menemukan barang-barang bajakan yang luar biasa banyaknya. Dari barang ciptaan seperti VCD (video compact disc), CD (compact disc), optical disc, program software sampai dengan produk-produk merek terkenal (Donna Karan New York, Burbery, Calvin Klein, Hugo Boss) sangat mudah didapatkan," ungkap Iman Sjahputra.

Tidak mengherankan, lanjut Iman, dari pembajakan kaset saja selama tahun 2001, negara telah dirugikan senilai Rp 271 miliar. Sangat jelas, kelemahannya terletak di aparat penegak hukum.

Sarana Hukum Memadai

Indonesia boleh dibilang telah memiliki perangkat ketentuan yang memadai. Ada tujuh undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan HaKI, masing-masing Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta (Copyright), UU Paten (Patent) dan Merek (Trademark), UU Desain Industri (Industrial Design), UU Rahasia Dagang (Trade Secret), UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design of Circuit Layout), dan UU Perlindungan Varietas Tanaman.

"Kita sudah memperlakukan UU No. 15 tahun 2001 sebagai UU Merek yang baru, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan terakhir UU No. 19 tahun 2002 sebagai UU Hak Cipta yang baru, yang yang akan disosialisasikan selama 1 tahun terhitung tanggal 29 Juli 2002," kata Iman.

Soal hukuman, lanjut Iman, bagi pembajak yang melanggar undang-undang telah diancam dengan hukuman berat dan denda yang tinggi. Dan mengenai prosedur penyidangan perkara/ gugatan merek dan hak cipta juga memakan waktu yang relatif singkat (lebih kurang 6 bulan sampai putusan Mahkamah Agung) karena diperlakukannya Pengadilan Niaga.

Adanya upaya hukum penetapan sementara (injunction action) dari pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik merek/hak cipta dengan menghentikan produksi bajakan juga menunjukan adanya kemajuan dalam penegakan hukum.

Memang sarana hukum telah baik. Sedangkan pelaksanaannya, semua kembali Kepada para penegak hukum apakah ada kemauan untuk menindak para pembajak. Konsekuensi lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI membuat bangsa ini hanya menjadi bangsa yang konsumeris. Lebih jauh lagi, bangsa ini hanya menjadi bangsa pengguna, bukannya pencipta. Apakah ini yang diharapkan" Patut direnungkan, AFTA sudah di depan mata. Akankah kita juga terjajah dari sisi intelektual ?

Sumber : Suara Pembaruan (2 Februari 2003)

» kirim ke teman
» versi cetak
revisi terakhir : 1 Januari 2005

LIPI

MAILING-LIST

daftar keluar




BERITAHU TEMAN



» Penghargaan
» Cara link
» Mengenai kami
AKSES PENGELOLA

username :

password :

Dikelola oleh TGJ LIPI Hak Cipta © 2000-2009 LIPI

Minggu, 08 Februari 2009