PENGINGKARAN HAK ULAYAT DITINJAU
DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria UU No.5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa :
“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Menurut Boedi Harsono, ketentuan pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA), tersimpul dua syarat terhadap pengakuan hak ulayat, yaitu :
1. Mengenai eksistensinya;
2. Mengenai pelaksanaannya.
Ad 1. Mengenai eksistensinya
Hak Ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Daerah-daerah dimana tidak pernah ada hak ulayat, tidak akan dilahirkan hak ulayat baru.
Ad 2. Mengenai pelaksanaannya.
Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Di dalam penjelasan UUPA selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa berlakunya hak ulayat dibatasi dan dapat dikalahkan oleh kepentingan yang lebih tinggi seperti :
1. Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna usaha sedangkan pemberian hak tersebut di daerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas.
2. Tidaklah dapat dibenarkan jika suatu masyarakat berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan-hutan secara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk;
3. Kepentingan suatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas, pelaksanaan hak ulayat harus disesuaikan pula.
4. Tidaklah dapat dibenarkan, jika dalam alam bernegara dewasa ini suatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak seakan-akan ia terlepas daripada hubungannya dengan masyarakat-masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya di dalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
UNDANG-UNDANG YANG MENGINGKARI
HAK ULAYAT
1. UU No. 4 Tahun 2009
UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah :
a. Penetapan kebijakan nasional;
b. Pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. Penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. Penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. Penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai ;
h. Pemberian IUP, pembinaan, penelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. Pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi ;
j. Pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaedah pertambangan yang baik;
k. Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. Penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. Perumusan dan penetapan penerimaan Negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan
p. Pengiventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta ekplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang
s. Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan dan
u. Peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN
Di lihat dari ketentuan pasal 6 di atas bahwa kalau dilihat dari kewenangan pemerintah di dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara terlihat dengan jelas ketidak berpihakan pemerintah terhadap hak ulayat yang mana penguasaan tanah berdasarkan hak ulayat itu oleh persekutuan hukum adat itu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahtraan daripada persekutuan masyarakat adat itu sendiri. Pemerintah hanya mengantisifasi apabila terjadi konflik internal masyarakat yang ada dikawasan pertambangan. Bagaimana apabila tanah yang dijadikan usaha pertambangan itu adalah tanah ulayat (tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat). Apakah pemerintah akan memperhatikan asfirasi masyarakat apabila masyarakat adat disana tidak menghendaki adanya ekploitasi tanah adat untuk kepentingan pertambangan.
Kalau kita tinjau dari pada kebijakan pemerintah, tidak ada sama sekali keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan hak ulayat, bahkan politik hukum agraria sama sekali tidak mencerminkan bahwa hak ulayat itu masih ada, karena untuk kepentingan nasional hak ulayat harus dikorbankan. Hal ini tercermin dari pada hak menguasai Negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hak ulayat harus dikalahkan setiap kali ia berhadapan dengan suatu kepentingan yang lebih tinggi atau lebih luas seperti kepentingan kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 9
(1) WP sebagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PEMBAHASAN
Kalau ditinjau lebih mendalam sebenarnya hak ulayat tidak bersifat eksklusif.
Hak ulayat pun mengenal fungsi sosial artinya bila diperlukan untuk kepentingan umum ataupun kepentingan lain yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka hak ulayat itupun dapat diberikan kepada pihak lain.
Bahwa di dalam ketentuan pasal 9 tersebut diatas hak ulayat yang merupakan hak penguasaan tanah oleh persekutuan hukum adat tidak dijadikan pertimbangan khusus, bagaimana kalau masyarakat adat itu menolak tanah ulayat dijadikan wilayah pertambangan, karena dipandang oleh persekutuan hukum adat dengan dibangunnya pertambangan akan membawa masyarakat hukum adat kedalam kehancuran, karena eksploitasi tanah secara besar-besaran sehingga berdampak bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat kedepannya. Dengan pertimbangan seperti tersebut apakah pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat memaksakan kehendaknya memberikan pertimbangan dan memaksakan dibangunnya pertambangan diareal itu ?
Kalau kita tinjau dari segi ciri-ciri hak ulayat : hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta warganya yang berhak dengan bebas mempegunakan tanah-tanah liar diwilayah kekuasaannya. Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah dengan izin penguasa persekutuan tersebut, tanpa itu di dianggap melakukan pelanggaran. Warga persekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah hak ulayat dengan ijin kepala persekutuan hukum adat. Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayah terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan delik. Hak ulayat tidak dapat dilepaskan dipindah tangankan, diasingkan untuk selamanya. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.
Sehingga dapat disimpulkan UU No. 4 Tahun 2009, merupakan pengingkaran terhadap hak ulayat oleh pemerintah.
2. UU. No. 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
PENGUASAAN HUTAN
Pasal 4
(1) Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk :
a. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
b. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
PEMBAHASAN
Penguasaan hutan seperti yang dinyatakan dalam ayat (3), kalau kenyataannya hak ulayat itu masih ada, dan ternyata diareal hutan itu terdapat suatu persekutuan hukum adat apakah masyarakat hukum adat berdasarkan hak ulayat dapat mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutannya.?, Apakah persekutuan hukum adat dapat mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan hutan, serta dapat mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan sebagai hak ulayat persekutuan adat tersebut ?
Hal ini saya kira belum ada ketegasan dari pemerintah mengenai pengaturannya. Karena ujung-ujungnya pasti larinya kepada penguasaan hutan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Sehingga pada akhirnya terjadi suatu pengingkaran kepada hak ulayat itu sendiri.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, disetiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Di daerah perkotaan sekalipun pasti ditemukan persekutuan hukum adat yang notabena masih ditemukan hak ulayat. Dengan ketentuan pasal 9 di atas seringkali kita temukan pengingkaran hak ulayat bahkan pengingkaran hak milik perorangan. Seperti ditetapkannya kawasan tertentu sebagai hutan kota atau jalur hijau. Pada saat kepentingan masyarakat adat dengan hak ulayat ataupun kepentingan perseorangan dengan hak miliknya untuk kepentingan lain sangat tidak memungkinkan merubah ketetapan kawasan hutan kota atau kawasan jalur hijau tersebut. Akan tetapi apabila yang memiliki lahan diareal jalur hijau itu seorang pejabat pemerintahan maka hal itu akan menjadi suatu pengecualian. (berdasarkan pengamatan di lapangan).
Sehinga dapat disimpulkan bahwa UU 41 Tahun 1999 adalah suatu pengingkaran atas keberadaan hak ulayat oleh pemerintah.
3. UU No. 22 Tahun 2001
Tentang MINYAK DAN GAS BUMI
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 23.
PEMBAHASAN
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 UUPA pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, masih diakui sepanjang kenyataannya masih ada, hal ini dilaksanakan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undangn dan peraturan lain yang lebih tinggi.
Pengakuan hak ulayat oleh pemerintah sebatas hak ulayat itu tidak dipergunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara dan bangsa. Apabila hak ulayat itu dipakai oleh pemrintah untuk kepentingan Negara maka secara otomatis hak ulayat itu dikuasai oleh Negara.
Begitu pula dengan rencana pemerintah membangan pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah hak ulayat, maka persekutuan hukum adat itu diharuskan untuk menyerahkan hak ulayat itu menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara yang nantinya dipakai sebagai salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara.
Pasal 20
(1) Data yang diperoleh dari survey Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh pemerintah.
(2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu kontrak kerjasama.
(3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada Mentri melalui badan pelaksana.
(4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
(5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PEMBAHASAN
Melihat Dari ketentuan pasal 20 UU Minyak dan Gas Bumi dinyatakan eksplorasi dan eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini menurut pendapat saya meskipun perusahaan minyak dan gas bumi itu berbentuk BUMN tetap Negara hanya komposisinya adalah menguasai bukan memiliki, pemerintah dalam hal ini mengelola sumber daya alam itu. Kalau dalam konteks berpikir memiliki berarti semua asfek tanah yang dikuasai oleh persekutuan hukum adat maupun perseorangan dapat dimiliki oleh negara , kalau itu terjadi bagaimana kalau terjadi dampak bagi masyarakat persekutuan adat di wilayah perusahaan minyak dan gas bumi itu. Dapat saya ambil contoh lumpur lapindo, siapa yang bertanggung jawab, kalau pemerintah atau pun perusahaan swasta seharusnya bertanggung jawab sampai tuntas, sehingga masyarakat diwilayah itu tidak menderita kehilangan rumah dan tempat mencari nafkah. Tetapi kenyataannya yang terjadi sebaliknya, tarik ulur tanggung jawab. Semuanya itu tidak hanya semata-mata peningkatan pendapatan Negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Di sinilah terlihat jelas pengingkaran hak ulayat, kekawatiran masyarakat yang berada diwilayah tersebut yang tanah persekutuan hukum adat itu dipergunakan untuk pertambangan berdampak bencana berkepanjangan yang tidak bisa ditanggulangi akibat kerusakan alam. Masyarakat hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus mereka hadapi.
Kamis, 30 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar