http://www.usahaweb.com/idevaffiliate.php?id=6979 infogratis-yuztica: Pentingnya HKI

A.W Surveys

Rabu, 11 Februari 2009

Pentingnya HKI

Artikel-artikel populer :

» daftar artikel

Task Force untuk Lindungi HaKI
Pandapotan Simorangkir

WIPO -Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, (tengah, baris depan) berfoto bersama pada pembukaan Simposium World Intellectual Property Organisation (WIPO) Asia Pacific di Jakarta.

Undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) telah diperbaiki. Sanksi pelanggaran semakin diperberat. Namun, tampaknya pelanggaran HaKI di negeri ini terus saja berlanjut.

Untuk menegakkan undang-undang itu sehingga tak ada lagi pembajakan atau tindakan sejenis seperti menegakkan benang basah. Di sini, barang-barang bajakan justru diperjual-belikan secara terbuka.

Namun begitu upaya untuk memberantasnya harus tetap dilakukan. Dalam waktu dekat ini, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh dan HAM) akan membentuk satuan tugas (task force). Tugasnya mengkoordinasikan penegak hukum di bidang HaKI. Satuan tugas itu terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, termasuk Direktorat Bea dan Cukai.

Pembentukan satuan tugas ini akan ditandai oleh adanya kesepakatan bersama di antara instansi penegak hukum. Sebab, upaya yang dilakukan selama ini, dinilai sering tak mengena pada sasaran karena belum adanya kesamaan persepsi di jajaran pelaksana (aparat) di lapangan.

Keinginan untuk membentuk satuan tugas dalam penegakan hukum di bidang pelanggaran HaKI ini tercetus di tengah-tengah Simposium internasional mengenai perlindungan Hak Cipta dan hak terkait lainnya yang dikuti sebanyak 23 negara dari kawasan Asia Pasifik di Jakarta pada 27-29 Januari lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) HakI Departemen Kehakiman dan HAM, Abdul Bari Azed menanggapi positif pembentukan satuan tugas itu. Bahkan dia menegaskan, pemerintah pun bertekad untuk memberantas kasus pembajakan karya intelektual.

Kelemahan Koordinasi

Soal kelemahan dalam koordinasi, diakui Emawati Junus, Direktur Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. "Meskipun selama ini perundang-undangan sudah bagus tetap saja koordinasi antar instansi tetap sulit, karena beda instansi dan kewenangan," ujarnya

Hal senada dilontarkan oleh Wolter Simanjuntak, Direktur Paten. "Sulitnya penegakan hukum di bidang HaKI selama ini, karena aparat belum bisa bertindak tegas. Kita lihat saja bagaimana penjual barang-barang bajakan merajalela di depan hidung petugas," paparnya.

Itu sebabnya simposium regional yang diselenggarakan World Intelectual Property Organisation (WIPO) Asia Pacific- salah satu badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk pembangunan dan pengembangan HKI - bekerja sama dengan Japan Copyright Office (JCO) dan Pemerintah RI c.q. Ditjen HKI mengambil momentum ini untuk mendiskusikan strategi dan kebijakan atas perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak terkait serta penegakan hukumnya.

Hal lain yang dibicarakan berkisar di seputar isu-isu mengenai hak cipta dan hak terkait lainnya di antara para aparat penegak hukum. "Melalui forum ini akan terjadi tukar-menukar informasi dan pandangan antara para penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab atas bidang hak cipta dan hak-hak terkait lainnya," kata Wolter Simanjuntak.

Implementasi HaKI di Indonesia dikaitkan dengan perjanjian internasional boleh dikata rada unik. Indonesia pernah memutuskan keluar dari Konvensi Bern untuk Perlindungan terhadap Hasil Penulisan dan Karya Artistik (Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) pada 1958. Namun, kemudian negeri ini kembali meratifikasi Konvensi Bern.

Keikutsertaan Indonesia dalam pergaulan masyarakat dunia berkaitan dengan HaKI juga ditegaskan tatkala Indonesia memutuskan menjadi anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 1974. Selanjutnya, Indonesia meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO).

Dalam persetujuan pembentukan WTO tersebut, terlampir pula perjanjian tentang aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan HaKI (Trade Related Aspects of Intellectual Property rights - TRIPs). Kemudian, pemerintah bersama DPR menjadikannya sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Belum Membudaya

Semestinya setelah Indonesia menjadi anggota WIPO, HaKI telah membudaya di seluruh masyarakatnya. Nyatanya, jangankan khalayak biasa, di kalangan intelektual pun yang seharusnya lebih mengenal HaKI, tingkat kesadarannya masih rendah.

Padahal HaKI telah menjadi alat perdagangan dan alat persaingan dalam perdagangan internasional. Apabila ada negara anggota WTO melakukan pelanggaran atas perjanjian TRIPs, maka dibenarkan melakukan pembalasan, sampai-sampai dibenarkan melakukan pembalasan silang (cross retaliation) oleh negara yang dilanggar haknya secara hukum internasional.

Itu sebabnya, praktisi hukum Iman Sjahputra mengkritisi keras soal memblenya penegakan hukum di bidang HKI ini. "Memprihatinkan!" katanya. "Buktinya" Luangkan saja waktu anda sejenak menelusuri shopping mall hingga emperan toko-toko di manapun. Anda akan menemukan barang-barang bajakan yang luar biasa banyaknya. Dari barang ciptaan seperti VCD (video compact disc), CD (compact disc), optical disc, program software sampai dengan produk-produk merek terkenal (Donna Karan New York, Burbery, Calvin Klein, Hugo Boss) sangat mudah didapatkan," ungkap Iman Sjahputra.

Tidak mengherankan, lanjut Iman, dari pembajakan kaset saja selama tahun 2001, negara telah dirugikan senilai Rp 271 miliar. Sangat jelas, kelemahannya terletak di aparat penegak hukum.

Sarana Hukum Memadai

Indonesia boleh dibilang telah memiliki perangkat ketentuan yang memadai. Ada tujuh undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan HaKI, masing-masing Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta (Copyright), UU Paten (Patent) dan Merek (Trademark), UU Desain Industri (Industrial Design), UU Rahasia Dagang (Trade Secret), UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design of Circuit Layout), dan UU Perlindungan Varietas Tanaman.

"Kita sudah memperlakukan UU No. 15 tahun 2001 sebagai UU Merek yang baru, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan terakhir UU No. 19 tahun 2002 sebagai UU Hak Cipta yang baru, yang yang akan disosialisasikan selama 1 tahun terhitung tanggal 29 Juli 2002," kata Iman.

Soal hukuman, lanjut Iman, bagi pembajak yang melanggar undang-undang telah diancam dengan hukuman berat dan denda yang tinggi. Dan mengenai prosedur penyidangan perkara/ gugatan merek dan hak cipta juga memakan waktu yang relatif singkat (lebih kurang 6 bulan sampai putusan Mahkamah Agung) karena diperlakukannya Pengadilan Niaga.

Adanya upaya hukum penetapan sementara (injunction action) dari pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik merek/hak cipta dengan menghentikan produksi bajakan juga menunjukan adanya kemajuan dalam penegakan hukum.

Memang sarana hukum telah baik. Sedangkan pelaksanaannya, semua kembali Kepada para penegak hukum apakah ada kemauan untuk menindak para pembajak. Konsekuensi lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI membuat bangsa ini hanya menjadi bangsa yang konsumeris. Lebih jauh lagi, bangsa ini hanya menjadi bangsa pengguna, bukannya pencipta. Apakah ini yang diharapkan" Patut direnungkan, AFTA sudah di depan mata. Akankah kita juga terjajah dari sisi intelektual ?

Sumber : Suara Pembaruan (2 Februari 2003)

» kirim ke teman
» versi cetak
revisi terakhir : 1 Januari 2005

LIPI

MAILING-LIST

daftar keluar




BERITAHU TEMAN



» Penghargaan
» Cara link
» Mengenai kami
AKSES PENGELOLA

username :

password :

Dikelola oleh TGJ LIPI Hak Cipta © 2000-2009 LIPI

Tidak ada komentar: